Teknologi Selfie Mask Buat Taksi Online Makin Pede 'Narik' saat PPKM Darurat
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memperpanjang discount Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.500 cc. Pemerintah memberikan relaksasi PPnBM cuma sampai akhir tahun 2021.
Perpanjangan discount PPnBM DTP diberikan untuk segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Artinya yang mendapat relaksasi 100 prosen ialah 23 mobil yang mirip terhadap periode Maret - Mei 2021. Aturan ini tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021.
Dalam salinan yang diterima detikcom, Jumat (2/7/2021) Kebijakan ini mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Menkeu Sri Mulyani menetapkan aturan tersebut pada Senin (28/6/2021).
Rincian perpanjangan diskon PPnBM DTP tertuang dalam pasal 5 ayat 1. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga Agustus. Lalu setelahnya berlaku diskon PPnBM sebesar 25%. Sementara diskon 50 persen dihilangkan dalam aturan baru tersebut. Berikut periodenya;
- 100 % (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021
- 100 % (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021
- 25 % (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021
Diskon PPnBM untuk Mobil 1500-2500 cc
Sementara diskon PPnBM mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc masih sama. Terdapat dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan dengan mesin 1.500 - 2.500 cc berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Skema pertama untuk kendaraan 4x2 (1.500 - 2.500 cc), adalah discount PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan discount sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema selanjutnya untuk kendaraan 4x4 (1.500 - 2.500 cc) adalah discount sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan discount sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sementara daftar kendaraan yang mencukupi ketentuan local purchase, itu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. Tidak ada pengumuman pergantian pada tingkat local purchase, mengacu Nomor 31/PMK.010/2021 disebutkan bahwa paling sedikit 60 prosen (enam puluh persen).
apa saat yang lalu Sri Mulyani menyebutkan dukungan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021.
Stimulus ini dikehendaki dapat merangsang mengkonsumsi masyarakat, dan mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional.
"Untuk PPnBM DTP otomotif discount 100 persen juga kami perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc. Dan PPN DTP perumahan dapat diperpanjang sampai Desember," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, yang disiarkan melalui channel YouTube Kementerian Keuangan pada 1:42:00, Senin (21/6/2021).
"Sekali lagi ini adalah insentif sehingga sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga merasa memakai resources-nya untuk konsumsi, terlebih kelompok menengah atas," jadi dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar