Cocok Untuk Bahan Motor Custom, Motor Bekas Suzuki Thunder 125 Harga Rp 3 Jutaan
Aturan Naik Motor Selama PPKM Darurat, Ada Syarat Kartu Vaksin
Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terasa diterapkan hingga 20 Juli 2021. Kegiatan mobilitas masyarakat pun diatur. Salah satunya membuktikan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri didalam Masa Pandemi COVID-19 menjelaskan pelaku perjalanan perlu membuktikan kartu vaksin. Tak jikalau bagi pengguna sepeda motor.
"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor perlu membuktikan kartu vaksin pertama dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya disita didalam kurun sementara maksimal 2 x 24 jam sebelum saat keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya disita didalam kurun sementara maksimal 1 x24 jam sebelum saat keberangkatan, sebagai syarat-syarat melanjutkan perjalanan," tulis Surat Edaran No. 14 Tahun 2021 butir 3 huruf k.
Begitu termasuk pengguna kendaraan pribadi. Syaratnya serupa yaitu memperlihatkan kartu vaksin pertama dan surat hasil negatif COVID-19 berupa tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun sementara maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun sementara maksimal 1 x24 jam sebelum keberangkatan.
"Penumpang bersama dengan seluruh moda transportasi di bawah usia 18 th. diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin pertama dan surat info hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun sementara maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun sementara maksimal 1 x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai beberapa syarat melanjutkan perjalanan," sebutnya.
Untuk pelaku perjalanan bersama dengan keperluan spesifik yang tidak/belum divaksin bersama dengan alasan medis berdasarkan info berasal dari dokter spesialis sanggup melanjutkan perjalanan. Syaratnya senantiasa memperlihatkan surat info hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun sementara maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun sementara maksimal 1 x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi, kriteria kartu vaksin dan tes COVID-19 itu berlaku untuk perjalanan jauh. Khusus lokasi aglomerasi seperti Jabodetabek tidak kudu menyatakan kartu vaksin.
"Khusus perjalanan teratur bersama moda transportasi darat memakai kendaraan privat atau umum, dan kereta api dalam satu lokasi aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menyatakan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis surat edaran tersebut.
Namun, di DKI Jakarta diperlukan dokumen bersifat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021. STRP ini berlaku untuk pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan bersama kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Seperti diketahui, untuk sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) bersama protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO bersama protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas basic (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar